PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT Std. 1 Falsafah dan
Tujuan. Kegiatan
pengendalian infeksi di RS merupakan suatu keharusan untuk melindungi pasien
dari kejangkitan infeksi, dalam bentuk upaya pencegahan, surveilens dan
pengobatan yang rasional. S1(P1) Ada kebijakan tentang
pengendalian infeksi . Skor
: 0 =
tidak ada kebijakan 1 = ada
kebijakan, tidak tertulis 2 = ada
kebijakan tertulis, tidak lengkap 3 = ada
kebijakan tertulis, lengkap 4 = ada kebijakan tertulis, lengkap disertai
evaluasi 5 = ada kebijakan tertulis, lengkap disertai
evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut
Definisi
Operasional (DO) :
a.
Yang
dimaksud dengan pengendalian infeksi di rumah sakit adalah pengendalian
infeksi nosokomial, yang bertujuan melindungi pasien,keluarga / pengunjung, dan
petugas untuk mencapai cost efektif, angka infeksi yang rendah serta kewaspadaan
pada KLB. b.
Yang
dimaksud dengan kebijakan adalah
ketentuan tertulis yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
c.
Yang
dimaksud dengan kebijakan lengkap jika kebijakan memuat tujuan, cakupan kegiatan, pengorganisasian, pedoman,
sasaran. d. Cakupan kegiatan paling sedikit memuat pengaturan tentang penggunaan antibiotika,
ketentuan sterilisasi, penggunaan desinfektans. e. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan dan prosedur dan harus dilakukan paling
sedikit 3 tahun sekali. Cara Pembuktian (CP)
: D =
Ketetapan pimpinan RS tentang kebijakan,
organisasi pelaksanaan, Pedoman Pengendalian Infeksi RS
O =
diruangan W =
pimpinan RS, penanggungjawab pengendalian infeksi,
pelaksana
Std.
2 Administrasi dan
Pengelolaan
S2(P1) Ada Komite/ Sub Komite/ Panitia/ Pokja/ Tim
dengan tugas mengelola program
pengendalian infeksi. Skor : 0 =
tidak ada komite / Sub Komite / Panitia / Pokja /
Tim 1 = ada
sejenis komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim, struktur tidak jelas
2 = ada
Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim, ada struktur jelas dan uraian
tugasnya, tetapi belum ada program 3 = ada
Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim, ada struktur jelas dan uraian
tugasnya, sudah ada program tetapi belum dilaksanakan 4 = ada
Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim, ada struktur jelas dan uraian
tugasnya, sudah ada program yang dilaksanakan 5 = ada
Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim, ada struktur jelas dan uraian
tugasnya, sudah ada program yang dilaksanakan disertai evaluasi terhadap
program, rekomendasi dan tindak lanjutnya. DO) : a.
Komite/ Sub Komite/ panitia/Pokja/Tim bertanggung jawab langsung
kepada Direktur RS. b. Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim Pengendalian Infeksi harus
ditetapkan tertulis oleh pimpinan RS dan dipimpin oleh seorang Infection Control
Profesional (ICP)/ dokter. c. Anggota Komite Komite/ Sub Komite/ panitia/Pokja/ Tim melibatkan semua departemen/ unit kerja terkait di rumah
sakit meliputi : tim pengendali mutu, manajemen risiko, clinical governance, K3
RS. d. Program harus dilengkapi dengan kerangka acuan, jadwal kegiatan dan
pelaporan. (CP) : D
= SK / Surat Tugas Kom / SK
Pimpinan, Laporan infeksi RS
O = pelayanan pengendalian di RS (pelaksanaan di
ruangan)
W = Ka. Panitia / Pelaksana di
ruangan
S2(P2) Ketua
Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim bertanggung jawab menyusun pedoman
dan tata laksana pengendalian infeksi dan pengawasannya. Skor : 0 =
tidak ada pedoman dan tata laksana 1 = pedoman dan tata laksana dalam proses
penyusunan 2 = ada pedoman dan tata laksana yang ditetapkan
oleh Komite / Sub Komite / Panitia / Pokja / Tim 3 = ada pedoman dan tata laksana yang ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit 4 =
ada pedoman dan tata laksana yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
disertai sosialisasi dan pelatihan untuk melaksanakan pedoman dan tata
laksana 5 =
ada pedoman dan tata laksana yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
disertai sosialisasi dan pelatihan untuk melaksanakan pedoman dan tata laksana;
Sudah dilakukan evaluasi berkala terhadap pedoman dan tata
laksana. (DO) : Dalam
pedoman dan tata laksana harus dimuat ketentuan apa yang harus dilakukan
oleh staf medis, keperawatan , non
keperawatan dan non medis dalam hal ikut
bersama mengendalikan infeksi di rumah sakit. Pemberdayaan staf rumah sakit
harus dimasukkan dalam materi pelatihan atau orientasi bagi semua pegawai baru,
termasuk siswa / mahasiswa tenaga kesehatan. Dalam pedoman dan tata laksana harus ditentukan petugas pengawas yang
ditunjuk mengawasi pelaksanaan semua ketentuan tentang pengendalian
infeks.i Pedoman ditetapkan
mengacu sejauh mungkin pada Buku Pedoman
Pengendalian infeksi Nosokomial Di Rumah Sakit, Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik, Jakarta, 2004. (CP) :
D = pedoman, tata laksana, juklak dan laporan pelaksanaan
pelatiham/orientasi O = di ruangan W = pelaksana pengawasan
S2(P3) Ada Penanggung jawab yang ditetapkan sebagai pengelola linen rumah
sakit Skor : 0 =
tidak ada Penanggung jawab yang
mengelola 1 = ada
Penanggung jawab yang mengelola, struktur organisasi tidak
jelas 2 = ada
Penanggung jawab yang mengelola,
struktur organisasi jelas dengan uraian tugas
tetapi ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit 3 = ada
Penanggung jawab yang mengelola, struktur organisasi jelas dengan uraian
tugasnya dan ditetapkan oleh pimpinan
RS, belum diketahui oleh semua pegawai terkait 4 = ada
Penanggung jawab yang mengelola, struktur organisasi jelas dengan uraian
tugasnya ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan sudah diketahui oleh semua
pegawai terkait 5 = ada
Penanggung jawab yang mengelola, struktur organisasi jelas dengan uraian
tugasnya ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan sudah diketahui oleh semua
pegawai terkait disertai dengan evaluasi pengelolaan dan tindak lanjut dari
evaluasi (DO) :
Yang dimaksud dengan pengelolaan linen adalah kegiatan
perencanaan kebutuhan, tata cara
pencatatan dan permintaan, penyimpanan, penerimaan dan distribusi linen. Yang
dimaksud dengan struktur organisasi adalah unit kerja dalam struktur organisasi
rumah sakit
(CP) :
D = SK organisasi, Juklak atau SOP,
laporan dan hasil evaluasi
O = Pelaksanaan pelayanan pengendalian
linen
W =
Ka. unit / pelaksana
Std. 3 Staf dan Pimpinan
Komite pengendalian
infeksi nosokomial dipimpin oleh Infection Control Professional (ICP)/ dokter
dan staf yang terdiri dari tenaga medis, keperawatan, non keperawatan dan non
medis yang berkualitas dan diberikan kewenangan dalam pengelolaan program
pengendalian infeksi untuk menjamin dilaksanakannya pengendalian infeksi
nosokomial di rumah
sakit. S.3.P.1. Ada tenaga ICP / dokter yang
ditetapkan sebagai penanggung jawab pengendalian infeksi di rumah sakitl
Skor :
Skor :
Std. 4. Fasilitas dan Peralatan Perlengkapan untuk
kebersihan RS harus disediakan, demikian pula lingkungan harus
bersih S4(P1) Ada ketentuan tertulis tentang
pengelolaan kebersihan lingkungan rumah sakit dan sarana
pendukungnya. Skor
: 0 =
tidak ada ketentuan tertulis dan tidak ada sarana
pendukungnya 1 =
tidak ada ketentuan tertulis, ada sarana
pendukungnya 2 =
ada ketentuan tertulis dan sarana pendukungnya ditetapkan oleh unit
sendiri 3 =
ada ketentuan tertulis dan sarana pendukungnya ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit 4 =
ada ketentuan tertulis dan sarana pendukungnya ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit disertai laporan kegiatan terhadap
ketentuan dan sarana pendukungnya 5 =
ada ketentuan tertulis dan sarana pendukungnya ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit disertai laporan kegiatan, evaluasi dan tindak
lanjut. (DO) : Yang dimaksud dengan
ketentuan tertulis adalah ketetapan yang mengatur tentang organisasi kebersihan
lingkungan rumah sakit, uraian tugas dan pengawasannya. Yang dimaksud
dengan sarana pendukung kebersihan adalah, antara lain
: a kelengkapan dari petugas untuk kebersihan
sesuai dengan kebutuhan b tempat penampungan sampah tertutup yang
dibedakan untuk sampah medis, non medis dengan warna tertentu
c alat pembakaran sampah /
incinerator d ada organisasi dan sistem yang dibuat untuk
menangani kebersihan (CP) : D = SK
organisasi, uraian tugas dan SOP dan pelaksanaan kebersihan, kerjasama dengan Pemda
setempat O = melihat dilapangan /
halaman W
= pimpinan dan
pelaksana
S4.(P2) Linen harus selalu tersedia siap pakai
Skor
: 0 =
tidak ada penyediaan linen siap pakai 1 =
ada penyediaan linen siap pakai belum sesuai standar dan tidak memenuhi
syarat kelembaban 2 =
ada penyediaan linen siap pakai sesuai standar dan memenuhi syarat
kelembaban 3 =
ada penyediaan linen siap pakai sesuai standar dan memenuhi syarat
kelembaban, terhindar dari kontaminasi 4 =
ada penyediaan linen siap pakai sesuai standar dan memenuhi syarat
kelembaban, terhindar dari kontaminasi serta ada evaluasi secara terus
menerus 5 =
ada penyediaan linen siap pakai sesuai standar dan memenuhi syarat
kelembaban, terhindar dari kontaminasi serta ada evaluasi secara terus menerus
dan rekomendasi tindak lanjut
(DO) : penyimpanan yang rapi dan terhindar dari kelembaban serta
kontaminasi adalah yang memenuhi persyaratan : (a) persediaan linen bersih / steril sesuai
kebutuhan (b) pencucian dan penyimpanan sesuai prosedur
kebersihan/sterilitas (c) linen kotor dikelompokkan dalam kantong untuk infeksius dan non
infeksius serta ada kereta untuk membawanya (d) tempat laundry terpisah dengan pelayanan lain dan tidak ada kontaminasi
lewat udara (e) pegawai memakai baju khusus untuk menghindari kontaminasi dan tersedia
tempat cuci tangan dengan antiseptiknya · pengaturan penyediaan : jumlah linen yang bersih/steril dan yang dipakai
sesuai dengan yang masuk / keluar · pencucian dan sterilisasi termasuk : teknik mencuci, deterjen yang
dipakai, suhu, teknik sterilisasi · persyaratan penyimpanan : ada lemari bersih, tidak lembab, terhindar
kontaminasi, ruangan bersih/steril dipisahkan dengan ruangan tidak steril
(kotor) · Sesuai dengan standar adalah standar linen yang mencakup : jumlah dan
spesifikasi (CP) : D = -
kebijakan penyediaan linen -
Standar linen yang ditetapkan oleh direktur O =
pelaksanaan dilapangan W = -
Direktur - Kepala
laundry -
Pelaksana
S4.(P3) Ada peralatan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pelayanan
sterilisasi Skor : 0 =
peralatan tidak memenuhi syarat 1 =
persyaratan yang dipenuhi hanya butir a 2 =
persyaratan yang dipenuhi butir a ditambah dengan satu persyaratan
lainnya 3 =
persyaratan yang dipenuhi butir a ditambah dengan dua persyaratan
lainnya 4 =
persyaratan yang dipenuhi butir a ditambah dengan dua persyaratan
lainnya, ditambah dengan adanya
kalibrasi untuk alat sterilisasi 5 = memenuhi semua persyaratan dan ada kalibrasi
untuk alat sterilisasi (DO) : yang dimaksud dengan peralatan yang memenuhi
syarat adalah tersedianya: a. sterilisasi berfungsi dengan baik disertai manual penggunaan
alat b. Ada jadwal dan hasil kalibrasi c. tempat yang terpisah untuk membawa masing-masing jenis barang kotor dan
barang bersih/steril misalnya kereta dorong, box plasik, dan lain-lain d. alat pengatur atau pencatat kelembaban udara e.
alat
pengatur tekanan udara (CP)
: D =
catatan berkala hasil kalibrasi, hasil pemeriksaan mutu air, catatan
kelembaban (sebaiknya berkisar antara 45%-75% untuk RS yang
besar)
O = peninjauan dilapangan W =
pimpinan dan staf
Std.
5 Kebijakan dan
Prosedur Kebijakan
dan prosedur pelayanan pengendalian infeksi Nosokomial harus diatur agar tidak
terjadi kontaminasi. S5 (P1) Ada ketentuan tertulis
tentang pelayanan sterilisasi di Rumah
Sakit
Skor : 0 =
tidak ada ketentuan 1 =
ketentuan sedang dalam penyusunan 2 = ada
ketentuan tertulis, tidak lengkap 3 = ada
ketentuan tertulis, lengkap, jelas, ditetapkan sendiri oleh pimpinan
unit 4 =
ada ketentuan tertulis, lengkap, jelas, ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, tetapi ketentuan belum
dilaksanakan semua 5 = ada
ketentuan tertulis, lengkap, jelas, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, dan ketentuan sudah dilaksanakan
semua (DO) : Yang dimaksudkan dengan ketentuan
tertulis adalah kebijakan, , tujuan organisasi dan pedoman pelaksanaan
pelayanan sterilisasi. Yang dimaksud dengan pelayanan sterilisasi adalah kegiatan yang
memproses semua bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk
pelayanan medik di rumah sakit, mulai dari perencanaan, pengadaan, pencucian,
pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan dan penyalurannya
untuk memnuhi kebutuhan rumah sakit. Tujuan pelayanan sterilisasi antara lain adalah
: 1. Mengawasi proses
sterilisasi 2. Mencegah terjadinya infeksi silang baik bagi pasien maupun petugas
RS (CP) : D
= Ketetapan pimpinan RS tentang
kebijakan, tujuan sterilisasi, dan pedoman O =
tempat pelayanan sterilisasi W = petugas
S5(P2) Ada ketentuan tertulis pencatatan dan
pelaporan tentang penerimaan dan pendistribusian semua barang atau bahan yang
disterilkan. Skor : 0
= tidak ada ketentuan
1
= ketentuan sedang dalam proses
penyusunan 2 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan unit kerja, tidak lengkap
3 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan unit kerja,
lengkap 4 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, lengkap,
dilaksanakan oleh semua petugas terkait 5 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, lengkap,
dilaksanakan oleh semua pertugas terkait, disertai evaluasi terhadap pelaksanaan
ketentuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya. (DO) : Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis
lengkap apabila ketentuan mencakup penanganan dari barang atau bahan kotor, pra
sterilisasi, pasca sterilisasi ( CP ) : D
= Ketentuan tertulis, SOP, buku
ekspedisi, laporan, dokumen evaluasi O =
observasi pelaksanaan W =
pelaksana kegiatan
S5.(P3) Ada Juklak / Juknis / SOP tentang
cara sterilisasi dan desinfeksi
untuk masing- masing jenis bahan atau
barang dan cara penyimpanannya setelah disterilkan. Skor : 0 =
tidak ada juklak/juknis/SOP 1 =
juklak/juknis/SOP sedang dalam proses penyusunan 2 = ada
juklak/juknis/SOP, ditetapkan pimpinan unit, belum
dilaksanakan 3 = ada juklak/juknis/SOP, ditetapkan oleh
pimpinan unit, sudah dilaksanakan 4 = ada
juklak/juknis/SOP, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah
dilaksanakan 5 = ada juklak/juknis/SOP,
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan disertai laporan,
evaluasi terhadap juklak/juknis/SOP, rekomendasi dan tindak
lanjutnya. (DO) : yang
dimaksud dengan sterilisasi adalah usaha untuk membuat barang menjadi steril
dengan mesin sterilisasi / desinfektans / pemanasan (CP) : D = Juklak / Juknis / SOP oleh
direktur O =
Tempat sterilisasi dilapangan
W =
Pimpinan dan staf
S5.(P4) Ada SOP untuk membersihkan / desinfeksi tempat kerja laundry. Skor : 0
= tidak ada SOP 1 =
SOP dalam proses penyusunan 2 =
ada SOP, belum dilaksanakan 3 =
ada SOP sudah dilaksanakan tidak teratur 4 =
ada SOP sudah dilaksanakan teratur 5 =
ada SOP sudah dilaksanakan teratur disertai evaluasi terhadap pelaksanaan
SOP dan tindak lanjutnya (DO) : SOP harus memuat jadwal kerja, misalnya membersihkan lantai 2x perhari, obyek yang dibersihkan,termasuk
kereta pembawa linen, keharusan mencuci tangan, memakai masker, pengawasan jika
pencucian dilakukan diluar rumah sakit. Yang dimaksud dengan pelaksanaan teratur
adalah jika pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal kerja. (CP) :
D = jadwal, SOP, hasil
evaluasi
O = dilapangan
W =
petugas
S5(P5) Ada Juklak atau SOP tentang
pembuangan sampah.
Skor : 0 =
tidak ada Juklak atau SOP 1 = Juklak atau SOP dalam proses
penyusunan 2 = ada Juklak atau SOP,
ditetapkan pimpinan unit ,belum dilaksanakan 3 = ada Juklak atau SOP,
ditetapkan pimpinan unit, sudah dilaksanakan 4 =
ada Juklak atau SOP ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah
dilaksanakan 5 =
ada Juklak atau SOP ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan
disertai evaluasi terhadap Juklak atau SOP, rekomendasi dan tindak
lanjutnya. (DO) :
Dalam Juklak atau SOP harus dimuat cara pembuangan sampah yang
terkontaminasi, pemisahan jenis sampah, pembuangan sampah obat-obat tertentu,
tempat pembuangan (dump) dan pembungkus sampah dengan warna tertentu. Ketentuan
yang diatur dalam Juklak atau SOP harus mencakup pula pengamanan diri dari
pegawai yang menangani sampah, pengamanan terhadap lingkungan, jadwal kerja dan
pengawasannya. Dalam Juklak atau SOP harus dibedakan pembuangan sampah non-medis
dan sampah medis, misalnya sampah obat sitostatika, radio aktif, bekas
suntik. (CP) :
D =
ketentuan / SOP, laporan O
=
dilapangan W
= petugas
S5(P6) Ada program pemeliharaan dan
perbaikan terhadap mesin pendingin
Skor
: 0 =
tidak ada program 1 =
ada program ditetapkan oleh unit sendiri – sendiri, dilaksanakan tidak
teratur 2 = ada program ditetapkan oleh unit sendiri –
sendiri, dilaksanakan teratur 3 =
ada program ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, dilaksanakan tidak
teratur 4 = ada
program ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, dilaksanakan teratur
5 = ada program ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, dilaksanakan teratur disertai laporan tertulis dan tindak
lanjut (DO) :
Yang dimaksud dengan program adalah rencana kerja yang memuat daftar
mesin pendingin, jadwal pemeriksaan dalam waktu – waktu tertentu, SOP
pemeliharaan atau pemeriksaan, pemeriksaan terhadap jamur dan bakteri terhadap
mesin pendingin yang dipasang ditempat tertentu (OK, ICU). Yang dimaksud dengan
teratur adalah jika pelaksanaan pemeliharaan dilakukan secara terjadwal dalam
program. (CP) : D
= program (rencana kerja) jadwal,
SOP, hasil
lab.
O = AC di ruangan sterilisasi, OK,
ICU W =
staf, pasien
S5
(P7) Sumber air harus diperiksa secara berkala
tentang baku mutunya Skor : 0 =
tidak ada ketentuan 1 =
ada ketentuan tidak tertulis ditetapkan sendiri oleh unit yang mengelola
pemeriksaan tidak teratur. 2 = ada ketentuan tertulis ditetapkan sendiri
oleh unit yang mengelola;
pemeriksaan teratur 3 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh unit yang mengelola;
pemeriksaan teratur disertai laporan 4 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit;
pemeriksaan
teratur. 5 =
ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; pemeriksaan
teratur disertai laporan dan tindak lanjut terhadap hasil
pemeriksaan. (DO) :
a.
Dalam
ketentuan tertulis harus dicantumkan dari tempat atau sumber mana air diambil
untuk diperiksa, laboratorium yang memeriksa air, bagaimana cara mengambil
sampel air. Pemeriksaan teratur adalah pemeriksaan berkala minimal 6 (enam)
bulan sekali b.
air
yang baik artinya : bersih, jernih, tidak berbau dan pemeriksaan mikrobiologi
dalam batas Normal, dapat dipertanggung jawabkan (CP) : D
= ketentuan tertulis, hasil
pemeriksaan lab air
O = di lapangan
W =
pimpinan dan petugas
Std.
6 Pengembangan Staf dan
Pendidikan Semua staf berhak
mendapatkan kesempatan pengembangan kemampuan dan ketrampilan melalui program
pendidikan/ pelatihan S6 (P1) Program orientasi bagi pegawai
baru, mahasiswa, siswa memuat pemahaman
tentang pengendalian infeksi nosokomial
Skor
: 0 =
tidak ada program orientasi 1 =
ada program orientasi yang dilakukan sendiri-sendiri oleh unit kerja,
belum memuat hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian
infeksi 2 =
ada program orientasi yang dilakukan sendiri-sendiri oleh unit kerja,
sudah memuat hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian
infeksi 3 =
ada program orientasi yang dilakukan sendiri-sendiri oleh unit kerja,
sudah memuat hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian infeksi dan
sudah ada laporan pelaksanaan 4 =
ada program orientasi yang dilakukan oleh pimpinan rumah sakit , sudah
memuat hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian
infeksi 5 =
ada program orientasi yang dilakukan oleh pimpinan rumah sakit, sudah
memuat hal-hal yang berkaitan dengan program pengendalian infeksi, sudah ada
laporan pelaksanaan dengan rekomendasi. (DO) :
mahasiswa kedokteran atau mahasiswa keperawatan/ mahasiswa kesehatan
lainnya, siswa sekolah perawat harus
dimasukkan dalam program orientasi ini. (CP) : D
= program tertulis dan
laporan
O = di lapangan, waktu
ada
W = mahasiswa / siswa sekolah perawat, staf
baru
S6
(P2) Ada kesempatan bagi staf untuk mengikuti
pendidikan berkelanjutan, pelatihan ataupun pertemuan
ilmiah Skor : 0 =
tidak ada program 1 =
program dalam proses penyusunan 2 =
ada program belum dilaksanakan 3 =
ada program ,dilaksanakan tidak teratur 4 =
ada program, dilaksanakan teratur 5 =
ada program, dilaksanakan teratur disertai laporan pelaksanaan dan
rekomendasi. (DO) :
pertemuan ilmiah termasuk seminar, workshop, lokakarya yang berkaitan
dengan program pengendalian infeksi rumah sakit.
Yang dimaksudkan dengan staf adalah tenaga yang terkait dalam pelayanan
pengendalian infeksi nosokomial dan sterilisasi (CP) : D
= program kerja, laporan
pelaksanaan, hasil evaluasi
O = melihat kegiatan bila
ada W =
diklat, staf
Std. 7 Evaluasi dan
Pengendalian mutu Harus ada prosedur
untuk menilai mutu pelayanan dan ada mekanisme untuk mengatasi
masalah S7 (P1) Ada program tertulis dan mekanisme pelaksanaan pengendalian infeksi di
rumah sakit Skor
: 0 =
tidak ada program tertulis tentang pengendalian infeksi nosokomial di
rumah sakit 1 =
ada program tertulis tentang pengendalian infeksi nosokomial di rumah
sakit 2 =
ada program tertulis dan mekanisme pelaksanaan pengendalian infeksi di
rumah sakit 3 =
ada program tertulis, mekanisme pelaksanaan dan laporan pengendalian
infeksi di rumah sakit 4 =
ada ketentuan tertulis, mekanisme pelaksanaan dan laporan pengendalian
infeksi di rumah sakit yang telah dievaluasi 5 = ada
ketentuan tertulis, mekanisme pelaksanaan dan laporan
Pengendalian infeksi di rumah sakit yang telah dievaluasi dan ditindak
lanjuti (DO) : Yang dimaksud dengan program tertulis adalah
program yang dibuat oleh ketua komite pengendalian infeksi
Mekanisme adalah
tata cara monitor dan pelaporan serta tindakan yang diambil bila terjadi infeksi
nosokomial di rumah sakit, jadwal dan format pencatatan. (CP) :
D = Program tertulis, jadwal pemantauan, laporan,
umpan balik O =
W =
Pimpinan Staf
pelayanan Komite pengendalian infeksi
S7 (P2) Ada ketentuan tertulis dan
mekanisme memonitor mutu sterilisasi dan hasilnya Skor
: 0 =
tidak ada ketentuan tertulis dan mekanisme 1 =
tidak ada ketentuan tertulis dan mekanisme; monitor dilakukan secara individual 2 = ada ketentuan tertulis dan mekanisme, oleh
pimpinan unit 3 =
ada ketentuan tertulis dan mekanisme ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit; ketentuan belum dilaksanakan 4 =
ada ketentuan tertulis dan mekanisme ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, ketentuan sudah dilaksanakan 5 =
ada ketentuan tertulis dan mekanisme ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, ketentuan sudah dilaksanakan disertai laporan, evaluasi, rekomendasi dan
tindak lanjutnya. (DO) : Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis dan
mekanisme adalah adalah tata cara monitor dan pelaporan, cara memeriksa hasil
sterilisasi (secara visual dan secara mikrobiologik), jadwal dan format
pencatatan hasil pemeriksaan. (CP) :
D = Ketentuan tertulis ,jadwal pemantauan, hasil
evaluasi, umpan balik O =
W =
Pimpinan / Staf pelayanan
sterilisasi
***** Rev. Maret 2007 ***** |